Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK, yaitu:
Surat tertulis ditujukan pada anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda bisa mengirim surat tertulis tersebut ke alamat Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK adalah dengan menghubungi nomor 157 di jam operasional kerja pada hari senin hingga jum’at, kecuali di hari libur dan tanggal merah.
Anda juga bisa mengajukan pengaduan atau permintaan informasi melalui email di [email protected].
Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.
Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membuat Permohonan
Syarat selanjutnya yang harus Anda penuhi adalah dengan membuat surat permohonan secara tertulis kepada pihak OJK. Nah, surat tertulis ini harus Anda sertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaporan Anda ke pihak OJK.
Selain melalui surat tertulis, Anda juga masih bisa membuat surat permohonan dengan menggunakan email, telepon, dan lain sebagainya.
Melewati Batas Waktu
Saat Anda sebagai pihak konsumen tidak memperoleh penyelesaian yang baik dari pelaku bisnis jasa keuangan, maka Anda memiliki hak untuk lapor ke OJK. Selain itu, bila usaha jasa keuangan tersebut juga sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak OJK, maka Anda juga memiliki hak untuk lapor ke OJK.
Bersifat Keperdataan
Pihak OJK ingin bila pengaduan yang mereka terima sudah jelas dan transparan, khususnya pada setiap data yang Anda ajukan. Untuk itu, sebisa mungkin Anda harus menjaga berbagai data Anda ketika Anda ingin mengajukan pengaduan ke OJK.
Bila berbagai syarat di atas sudah Anda penuhi dengan baik, maka pihak OJK pun akan dengan sangat senang hati membantu Anda sebagai pihak konsumen untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku bisnis jasa keuangan.
Tapi bila penyelesaian tersebut tidak kunjung bisa diselesaikan secara baik, maka urusan Anda bisa sampai ke meja hijau atau ke pengadilan.
Anggota Dewan Komisioner OJK dalam bidang Edukasi dan pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, menyampaikan lewat laman resmi Kontan, bahwa jika tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka harus dibawa ke pengadilan.
Bila nantinya sudah diserahkan ke pengadilan, maka OJK tidak memiliki kewenangan kembali.
Baca juga: Apa itu Kredit Cicilan Bunga 0%? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya!
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Cara Laporkan SMS Palsu ke OJK
Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK
Kamu tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:
Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu [email protected].
Tidak Melebihi 60 Hari
Aktivitas pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen pada pihak pelaku bisnis jasa keuangan pun tidak boleh lebih dari 60 hari waktu kerja.
Waktu tersebut terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh pelaku bisnis jasa keuangan pada pihak konsumen.
Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.” Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."
Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.
Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!